WIDYA KARYA JAYA = BERJAYA KARNA HASILKARYA KARYANYA

Kamis, 02 Februari 2017

MEKANISME KESIAPSIAGAAN SAR

MEKANISME KESIAPSIAGAAN SAR



Salah satu strategi untuk kecepatan penyelenggaraan operasi SAR (response time), Basarnas menyelenggarakan siaga SAR yang meliputi kesiagaan pada 5 (lima) komponen utama SAR, antara lain kesiapan manajemen operasi SAR, kesiapan fasilitas SAR, komunikasi SAR, medis darurat dan dokumentasi selama 24 jam setiap hari di seluruh Indonesia. Di bawah ini dapat dilihat mekanisme kesiapsiagaan SAR :


Bentuk Penyelenggaraan Siaga SAR yang dilaksanakan saat ini oleh Basarnas antara lain :
  • Siaga Komunikasi.
  • Siaga Rescuer
  • Siaga ABK
  • Siaga Heli SAR
  • Siaga Rescue Truck


( Sumber : Website basarnas versi 1, www.basarnas.go.id )

KONDISI IDEAL SAR

KONDISI IDEAL SAR

KONDISI IDEAL

  1. Kondisi yang harus disiapkan oleh BASARNAS adalah terpenuhinya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan SAR yang cenderung meningkat sesuai dengan tugas dan fungsi BASARNAS melalui strategi peningkatan kecepatan/ response timedalam penanganan musibah penerbangan, pelayaran, bencana dan musibah lainnya.
  2. Tolak ukur keberhasilan operasi SAR adalah:

    1. Kecepatan, adalah cepat dalam menemukan lokasi musibah dan cepat dalam memberikan bantuan SAR. Ukuran cepat dalam hal ini bersifat relatif tergantung volume dan besaran kejadian dari musibah atau bencana yang ditangani. Kecepatan penyelenggaraan operasi SAR dapat dihitung mulai dari kejadian dilaporkan sampai dengan pengerahan unsur SAR oleh SMC.
    2. Ketepatan, adalah keakuratan dalam melakukan perhitungan (SAR Planning) dimana lokasi musibah terjadi, sehingga penggunaan dan pengerahan unsur SAR dapat disesuaikan dengan kebutuhan di area pencarian.
    3. Keberhasilan operasi adalah pencapaian dari seberapa besar resiko korban dapat dikurangi sehingga keberhasilan dilihat dari banyaknya korban yang dapat diselamatkan atau ditemukan serta dari penggunaan biaya yang dikeluarkan dan manfaat yang didapatkan dalam penyelenggaraan operasi SAR (cost and benefit).
  3. Tugas dan Tanggung jawab BASARNAS :
    1. Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyediaan jasa SAR melalui penyelenggaraan operasi SAR, Basarnas menyelenggarakan siaga SAR, antara lain:
      • Siaga Komunikasi.
      • Siaga Rescuer
      • Siaga ABK
      • Siaga Heli SAR
      • Siaga Rescue Truck
    2. Tindakan yang harus dilakukan Basarnas bila terjadi musibah :
      • Melakukan deteksi awal (initial detection and awareness).
      • Melakukan koordinasi dan konfirmasi kejadian pada kesempatan pertama
      • Memproses berita musibah menjadi perencanaan operasi SAR (SAR Planning).
      • Memberikan bantuan SAR melalui tindak awal dan koordinasi SAR secara cepat, tepat dan aman.
      • Melaporkan setiap pelaksanaan melalui prosedur operasi yang berlaku secara proporsional.


( Sumber : Website basarnas versi 1, www.basarnas.go.id )

B.A.B DI ALAM TERBUKA

B.A.B DI ALAM TERBUKA



Disarikan dari buku : How to Shit in The Wood
Karangan : Kathleen Meyer
Oleh : Diah Asri

BAB – Buang Air Besar, hal yang sangat alamiah bagi semua mahluk hidup. Sudah sejak beberapa ribu tahun yang lalu nenek moyang kita berjongkok untuk berak dengan suksesnya di hutan. Namun kesuksesan itu tidak turun kepada kita menjadi sebuah insting, terutama bagi orang-orang yang sudah terbiasa dengan kenyamanan sebuah WC. Sehingga, ketika kita kembali bermain dialam terbuka, kita menjadi begitu kagoknya untuk melaksanakan ‘panggilan alam’ yang satu ini.
Namun satu hal yang perlu diingat, bahwa B.A.B itu penting bagi kesehatan kita. Dengan buang air, tubuh kita dapat mengeluarkan racun dan zat-zat berbahaya dari tubuh. Jadi jangan sampai kita menahan B.A.B berhari-hari dihutan hanya karena kita kagok.

Jangan Berak Sembarangan
Dialam terbuka, memang paling enak untuk berak di sungai. Kita tinggal mencari tempat yang aman dan nyaman, jongkok, ‘mendorong’, dan si kotoran pun langsung meluncur menghilang bersama dengan arus air. Untuk cebok pun kita tinggal meraup air jernih yang melewati kita. Habis perkara.
Namun saya tidak menganjurkan pembaca untuk berak di sungai. Alasan yang paling utama adalah karena kita pun minum dari air sungai. Berikut ini adalah contoh kejadian fatal akibat kontaminasi air oleh kotoran manusia. Pada tahun 1970, di Aspen, Colorado, terjadi wabah bawaan air yang disebabkan oleh parasit Giardia . Empat tahun berikutnya, wabah ini menyerang orang-orangnyang bepergian ke Leningrad, Uni Sovyet. Pada tahun 1991, Giardia telah menyerang perairan New Zealand. Dan tahun berikutnya, di ujung lain dunia, Taman Nasional Nahanni – daerah terpencil yang hanya bisa dijangkau melalui jalan mudara dikawasan Barat Daya Canada, telah terkontaminasi Giardia.
Giardia menular melalui transmisi fecal-oral, atau dari kotoran ke mulut. Sebenarnya carrierGiardia adalah berang-berang dan muskrat yang hidup di air. Namun justru manusialah yang menyebarkan parasit ini keseluruh dunia. Begitu kista Giardia memasuki perairan sungai dan dunia, kista tersebut dapat menyebabkan penyakit Giardiasis selama beberapa bulan berikutnya, terutama pada air yang dingin. Giardia telah ditemukan di sumber air pegunungan, yang terbentuk dari air hujan dan kemudian membentuk
sungai-sungai. Pada beberapa sungai, konsentrasi Giardia lebih tinggi dibandingkan sungai lainnya, penelitian menunjukkan bahwa kadarnya berupa secara musiman dan regional. Teknisnya, begitu air jatuh dari langit dan menyentuh bumi, atau begitu air tanah keluar dari bumi, Giardia sudah mungkin muncul.
Meskipun tidak fatal, namun Giardia dapat menimbulkan penyakit yang mengganggu, bahkan kronis. Berikut ini adalah gejala-gejala Giardiasis (infeksi Giardia) :
  1. Mencret yang banyak (namun bukan air), tujuh sampai sepuluh hari setelah tertelan, disertai dengan mulas dan kram perut.
  2. Mual, muntah, kehilangan nafsu makan, sakit kepala, dan deman ringan.
  3. Gejala akut dapat berlangsung tujuh hingga dua puluh satu hari dan dapat menjadi semakin kronis atau terus terjadi.
  4. Pada kasus kroni, penurunan berat badan dapat terjadi karena malnutrisi.
  5. Gejala kronis mencakup kembung, kontipasi, dan kram perut bagian atas.
Selain Giardia, ada pula Crystoporidium yang pada tahun 1993 menimbulkan wabah yang menyerang 400.000 orang di Milwaukee melalui air.

Bayangin kalo seluruh pendaki gunung berak di sungai……….
Jadi, mendingan kita pup didarat aja. Kita pake teknik klasik yang dikenal denga sebutan lubang kucing.
Teknisnya gali lubang, pup, tutup lubang. Kaya kucing aja ………..

Teknik Membuat Lubang
Pertama siapkan alat untuk menggali.Bisa pisau, batang kayu, tapi yang paling enak sih sekop kecil. Untuk menentukan tempat penggalian yang tepat, diperlukan sedikit pengetahuan dan persiapan. Tujuan penggalian lubang adalah untuk menghambat penyebaran organisme penyebab penyakit yang bisa disebabkan oleh manusia, hewan, atau aliran air hujan (run off) atau oleh serangga.
Lama waktu penguraian kotoran manusia ditentukan oleh banyak faktor. Tapi, pada kondisi idealpun, kotoran manusia baru musnah terurai setelah lebih dari setahun.
Salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi adalah jangan sampai kotoran kita terbawa menuju aliran air. Pilih lokasi yang jauh dari sungai atau danau, kurang lebih 5 m dari sungai atau danau, serta cukup tinggi. Sehingga kalau permukaan sungainya naik,  ‘celengan’ kita nggak ikut tersapu.
Sedangkan untuk kedalaman penggalian, tenang aja, kita nggak harus ngegali sampe Cina. Makin dalam bukan berarti makin baik, karena enzim pengurai yang paling efektif hidup pada lapisan sekitar delapan inci (20,5 senti) dari permukaan tanah. Kedalaman ini juga sudah cukup mencegah ‘terungkapnya aib ke permukaan’.
Kemudian, setelah selesai, sebelum menutup lubang jangan lupa mengaduk kotoran dengan sedikit tanah di sekitarnya untuk mempercepat penguraian tinja. Aduklah dengan ranting atau batu, atau apa saja. Hati-hati kalau ternyata di lokasi pilihan nggak ada ranting. Ini bisa berarti lokasi tersebut termasuk yang sering dilalui, daerah yang ditanahnya nggak ada bakteri, atau daerah tidak bertanah.

B.A.K ( Buang Air Kecil)
Beda dengan tinja, air seni relatif lebih steril (kecuali kalau terjadi infeksi saluran kemih). Yang perlu diperhatikan dalam mencari tempat untuk dipipisin adalah jangan pipis ditempat yang sering dilewati (soalnya bau), juga medan kerikil dan batuan, karena disini bau pipis susah hilang. Nah, kalo pipis oke-oke aja dilakukan dialiran air atau pasir basah ditepi air. Kalau mau buang air,lakukanlah jauh dari tempat kita nge-camp. Bukan hanya untuk privasi, tapi juga untuk menghindari penggunaan tempat yang sebenarnya potensial untuk tidur atau masak.

W.C Umum
Kalo kita pergi rame-rame, kita bisa pertimbangkan untuk membuat WC Umum yang disebut latrine. Pilih tempat yang baik, jauh dari sumber air, sekitar 6 m dari danau. Juga cukup tinggi, seperti untuk lokasi lubang kucing yang telah dijelaskan diatas. Cari tempat yang tanahnya berhumus banyak. Kerugian dari deposit yang banyak adalah konsentrasi patogen tinggi di satu tempat dan penguraian yang lambat. Gali parit yang dangkal, 6-8 inci (15-20,5 senti), sempit 9-10 inci (23-25,5 cm). Panjangnya sesuaikan dengan jumlah orang yang ada. Kalau kurang panjang bisa ditambah, kok . Letakkan tumpukan tanah disepanjang parit. Instruksikan orang-orang untuk mulai dari satu ujung.
Setelah selesai, beri tanah, aduk dan tutup dengan baik. Kita bisa menyediakan tongkat pengaduk bersama di latrine. Tongkat tadi kita tancapkan ditempat yang sudah terpakai. Juga sediakan tempat untuk tissue dan kantong sampah. Tissuenya jangan dikubur, tetapi dikumpulkan ditempat sampah tadi, yang nanti kalau sudah penuh bisa dibakar atau dibawa dan dibuang di kota.

Kalau Nggak Mungkin Gali Lubang
Pemanjat tebing termasuk yang paling nggak tertib diantara penggiat alam terbuka untuk urusan buang air ini. Mereka bisa dengan teganya untuk membiarkan ‘itu’ terbang bebas kebawah (abis mau gimana ? udah kebelet!). Nggak jarang kita dengar cerita climber yang kepalanya kena ‘bom’. Jadi gimana sebaiknya kalau kita pingin B.A.B pas lagi manjat tebing, caving, atau lagi di kayak ? Alternatif lain adalah : kita bawa pulang lagi tinja kita. Kedengaran menjijikkan memang, tapi teknik ini sudah mulai diterapkan di Amerika.
Diantaranya oleh Cal Adventures, Colorado Outward Bound, dan National Leadership School, juga beberapa pemanjat tebing yang mulai ‘bertobat’. River Permit Office di Grand Canyon membagikan dua halaman penuh petunjuk untuk mem-packing kotoran manusia kepada para pemimpin rombongan wisatawan disana, karena Grand Canyon ‘terancam’ oleh 50.000 ton tinja per tahun yang berasal dari 200.000 orang pengunjungnya. Yang lebih sering digunakan para ORAD-er Amerika sebagai pispot adalah kaleng amunisi sisa Perang Dunia II, yang biasa disebut ammo can atau rocket box.
Penutupnya anti tumpah,dan kalau mau dipakai tinggal pasang kantong plastik sampah dan dudukan toilet (bisa nggak usah dipasang), dan langsung jadi toilet alam terbuka!. Sampai di kota, buangnya jangan di tempat sampah, tapi cemplungin aja isinya kedalam W.C.
Ada beberapa perusahaan yang telah memproduksi toilet khusus untuk kegiatan alam terbuka, yang bisa dipindah-pindahkan (portable). Produk yang bisa dibersihkan dan dipakai berulang-ulang ini antara lain Bano, Jon-nyPartner, Green Machine, Human Waste Tank, MAGIC GROOVER, River Bank, D-Can, Coyote Bagless Toilet Systems, Scat Packer dan Proffesional River Outfitters Ammo cans. Sedangkan untuk yang sekali pakai dan biogradable yaitu Molded Fiber Toilet Liners yang sering juga disebut dengan Fiber Pots. Semua produk ini bisa digunakan oleh banyak orang, seperti WC Umum.
Sedangkan untuk pemakaian solo, Kathleen Meyer dan seorang temannya telah memproduksi Go With the J-UHG. Ada pula produk Canada yang namanya PersonalBiogradable Wildernees Toilet, yang berupa kantong- kantong sekali untuk satu orang sekali pakai. Sedangkan dari Sierras, Mark Butler mendesain alat poop tube yang dibuat dari pipa PVC. Beberapa orang juga telah dilaporkan mengemas tinjanya dengan wadah plastik tupperware. Tapi hati-hati kalau terjemur, tutupnya bisa lepas karena meletus, akibat timbunan gas metana di dalam mangkok. Supaya nggak bau, kita bisa beri sedikit pasir cat litter (untuk kotoran kucing) didalamnya.

Frosting
Ada lagi cara yang bisa diterapkan kalau nggak bisa menggali lubang. Yaitu ‘frosting’ atau ‘smearing’ (terjemahan bebasnya ‘mengoles’). Untuk menjalankan metode ini, ada 4 hal yang harus dipertimbangkan : lokasinya sangat terpencil, mataharinya bersinar terik, musim kemarau, dan tanahnya kering atau malah tidak bertanah sama sekali. Kalau syaratnya sudah terpenuhi, begini caranya : Cari tempat yang terus terkena sinar matahari langsung sepanjang hari. Sediakan batu yang besarnya cukup untuk digenggam. Terus pup diatas batu yang ceper. Kemudian ratakan pupnya diatas batu ceper tersebut dengan batu, usahakan setipis dan serata mungkin. Sinar matahari akan memanggang patogen dan mengeringkan pup tersebut sampai bisa melayang terbawa angin.
Itulah metode-metode yang bisa diterapkan seandainya kita kebelet B.A.B di alam terbuka, yang juga bersahabat bagi lingkungan dan mahluk hidup lain. Selamat Mencoba !

TIPS UNTUK B.A.B DI ALAM TERBUKA
  1. Kadang-kadang kita susah untuk B.A.B di alam terbuka, padahal kita harus buang air besar maupun kecil untuk mengeluarkan racun dari tubuh. Supaya enak keluarnya, carilah tempat yang sepi dan terlindung, disarankan dengan pemandangan yang bagus supaya kita bisa rileks.
  2. Amati medan. Jangan sampai kita B.A.B diantara tereptep atau daun fulus, atau di dekat sarang lebah,ular, atau semut atau malah di atas sarang burung yang nggak berdosa.
  3. Kalau kebeletnya malam-malam, jangan lupa bawa senter. Ini untuk mencegah kejadian-kejadian seperti pada poin 2 diatas. Juga nggak lucu dong, kalo kita kesasar malem-malem gara-gara kebelet ‘miceun’.

Sumber : Bulettin Wanadri No.2 / Tahun 2000

TEKNIK SEAM SEALING

TEKNIK SEAM SEALING

|| TEKNIK SEAM SEALING ||

Membuat tenda menjadi waterproof (kembali).

Seringnya tenda dome kita kalau lama dipakai sudah gak waterproof lagi, bocor sana sini kalau hujan. Apalagi kalau dari pertama emang gak waterproof ya jelaslah tembus... hahaha... Bahan yang tdk tembus air ini biasa disebut silnylon karena merupakan kain nilon yang dilapisi silikon biar gak tembus air.
Ini adalah tips dari saya utk melakukan seamsealing disesuaikan dengan ketersediaan bahan di indonesia.

Bahan:
1. Lem kaca / lem silikon bening
2. M3
3. Kuas busa
4. Selotip (jika ingin rapi)
5. Wadah untuk mencampur.

Keterangan:
1. Lem kaca 35gr bisa untuk melapisi semua jahitan tenda dome ukuran 4 orang, itupun masih sisa. Tapi jika ingin melapisi seluruh permukaan tenda bisa beli tube yang agak besar (70 gr), atau kalau mau memperbaiki buanyak tenda sekalian beli yang 300 gr.
Harga 35gr = Rp 5rb-7rb, 70gr = Rp 10rb-14rb, 300gr = Rp 20rb-35rb. Bisa diperoleh di toko bangunan atau toko aquarium.

2. M3 merupakan alternatif dari odorless mineral spirits. Berhubung odorless mineral spirits sangat susah dicari di Indonesia, maka dipakai M3. M3 merupakan thinner yang biasa dipakai di industri sablon.
Harga 250ml sekitar Rp 9rb. Bisa diperoleh di toko bahan sablon.
3. Kuas busa sangat tidak populer di indonesia, makanya gak ada yang jual. Bikin saja dari busa yang dikasih pegangan kayu, atau langsung saja busanya dipegang pakai tangan.
4. Selotip hanya digunakan agar membentuk kerapian... mirip orang ngecat garis itu lah. jadi sebenarnya gak perlu-perlu amat.
Cara melakukan seam sealing:
1. Campur lem silikon dengan M3 dalam suatu wadah dengan perbandingan 1:5. tidak perlu tepat sekali bisa 1:3 sampai 1:10. campur sampai silikon benar-benar larut.
2. Tenda sebaiknya dipasang pada framenya agar mudah dan hasilnya bagus. Jika ingin melakukan seeam seal di bagian dalam pada tenda double layer, maka masangya flysheet posisinya dibalik dalam ditaruh luar biar bisa dikerjakan.
3. Tempelkan selotip di kanan kiri jahitan agar larutan tidak meleber sehingga hasil menjadi rapih. opsional saja jika ingin rapih.
4. Tuaskan larutan dengan kuas busa pada jahitan tersebut sampai merata.
5. Jika ingin seluruh tenda dilapisi waterproofing maka ratakan larutan tipis saja mengkover semua bagian. Kuaskan dengan sapuan panjang dengan ditekan menggunakan jari agar larutan dapat meresap ke dalam kain dengan sempurna.
6. Akan mengering dalam beberapa puluh menit, dan biasanya dalam 24 jam sudah kering sempurna.
7. Jika perlu diulangi terutama pada bagian yang dekat dengan tali.
8. Sebelum dipakai di lapangan cobalah dulu dengan disemprotkan air dari selang untuk memastikan waterproofnya. jika masih ada yang bocor bisa diaplikasi lagi setelah kering.
9. Selamat, anda sudah punya lagi tenda waterproof.
Dengan cara ini hasilnya lebih bagus daripada seamsealer pabrikan (biasanya impor). Jadi hanya dengan duit tak sampai 20rb, kamu bisa menghasilkan seam seal yang lebih bagus daripada seam sealer impor yang mahal itu (harga 1oz di ebay sktr $7). Hasilnya bisa lebih baik daripada dibawa ke tukang. The best part is cara ini bisa digunakan pada tenda murahan yang tembus air agar bisa waterproof. Tenda saya ini (eiger lungern) merupakan versi lawas dan murahan. seam sealnya menggunakan tape - yang sekarang sudah lepas semua. permukaannya pun tidak begitu waterproof, sejak pertama dulu kalau hujan ya airnya agak masuk. Tapi dengan cara ini sekarang sudah tidak bochor... hehehe. Bisa juga diaplikasikan pada rain jacket atau rain cover yang sudah tembus ataupun sepatu agar jadi waterproof.
Source; facebook.com/…/pendakigunungindo…/permalink/858720977498800/
===================================================
Disclaimer;
- Silakan ditambahin sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan masing-masing. Pengalaman dan pengetahuan yang Anda bagikan akan sangat bermanfaat bagi sesama penggiat alam bebas.
- Artikel ini kami muat dengan tujuan sebagai pengingat, tanpa ada maksud untuk menggurui pendaki senior/pendaki muka lama/pendaki tua atau pendaki yang sudah mengetahuinya terlebih dahulu.
- Bila berkenan silakan dibagikan. Jangan pelit, dibagikan juga ke group yang Anda ikuti.

Pakaian Segaram Paskibraka

Pakaian Segaram Paskibraka

Pakaian Segaram Paskibraka

Pada tahun 1973, Idik Sulaeman melahirkan nama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Bukan itu saja, Idik juga menciptakan seluruh atribut yang sampai sekarang dapat dilihat dalam seragam Paskibraka. Atribut itu mulai dari pakaian seragamnya sendiri, sampai Lambang Anggota Paskibraka, Lambang Korps Paskibraka dan Tanda Pengukuhan. Sebelum tahun 1973, Paskibraka tidak mempunyai Lambang Anggota maupun Lambang Korps yang dapat dibanggakan. Berikut ini penjelasan tentang bentuk dan makna setiap atribut.

Lambang Anggota

Sejak semula saat dimulai membentuk pasukan percobaan penggerek Bendera Pusaka tahun 1967, pakaian seragam pasukan ini ditetapkan putih-putih, sedangkan warna merahnya hanya digunakan sebagai aksen berupa kacu penutup leher bagian depan seperti biasa digunakan prajurit ABRI/TNI kalau menggunakan seragam lapangan upacara. Warna putih dipilih sebagai makna kesucian dalam melaksanakan tugas pokok mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka Merah Putih. Sebelum tahun 1981, model pakaian seragam Paskibraka cukup sederhana, dan masih tampak penonjolan keremajaannya: Putra dengan kemeja putih lengan panjang yang bagian bawahnya dimasukkan ke celana panjang putih dengan ikat pinggang juga berwarna putih; Putri dengan kemeja lengan panjang dengan bagian bawah model jas. Tetapi setelah tahun 1981 dan seterusnya sampai sekarang, dengan alasan disamakan modelnya dengan seragam ABRI/TNI dari kelompok 45/pengawal, seragam Paskibraka mengalami perubahan. Paskibraka putra menggunakan kemeja model jas dengan gesper lebar dari kain, sementara Paskibraka putri tidak berubah. Dengan tampilan baru ini, Paskibraka memang kehilangan penampilan remajanya dan terlihat seperti orang dewasa.

Lambang Paskibraka

Lambang Anggota Paskibraka dikenakan di kelopak bahu baju berupa kontur warna perak di atas bulatan putih yang diletakkan pada segi empat berwarna hijau. Semula, pada kelopak bahu seragam Penggerek Bendera dikenakan lambang dengan tanda ciri pemuda dan Pramuka —karena kedua unsur inilah yang menjadi pendukung pasukan. Lambang untuk pemuda berupa “bintang segilima besar” sedangkan untuk Pramuka berupa “cikal kelapa kembar”. Namun, penggunaan “dua sejoli” lambang itu mendapat kritikan negatif dari sejumlah pihak yang “kurang” senang dengan keberhasilan dan popularitas pengibar bendera pusaka yang begitu cepat naik. "Bintang Polisi kok masih dipakai," kata satu pihak. "Lambang Pramuka tidak benar digunakan tanpa mengenakan seragam Pramuka!" seru yang lain pula. Itulah yang kemudian mendorong Idik Sulaeman merancang Lambang Anggota Paskibraka yang baru dan dapat menggambarkan siapa sebenarnya para anggota Paskibraka itu. Lambang anggota Paskibraka adalah setangkai bunga teratai yang mulai mekar dan dikelilingi oleh sebuah gelang rantai, yang mata rantainya berbentuk bulat dan belah ketupat. Mata rantai bulat berjumlah 16, begitu pula mata rantai belah ketupat. Bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas permukaan air bermakna bahwa Anggota Paskibraka adalah pemuda yang tumbuh dari bawah (orang biasa), dari tanah air yang sedang berkembang (mekar) dan membangun. Tiga helai kelopak bunga tumbuh ke atas bermakna “belajar, bekerja dan berbakti”, sedang tiga helai kelopak ke arah mendatar bermakna “aktif, disiplin dan gembira”. Mata rantai yang saling berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok (16 penjuru angin) tanah air. Rantai persaudaraan tanpa memandang asal suku, agama, status sosial dan golongan akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan sebangsa yang kokoh dan kuat, sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka. Untuk mempersatukan korps, Paskibraka di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota ditandai dengan Lambang Korps yang sama. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Lambang Korps harus ditambahi dengan tanda lokasi terbentuknya pasukan. Sebelum tahun 1973, Lambang Korps Penggerek Bendera berupa lencana berbentuk perisai dari bahan logam kuningan dengan gambar sangat sederhana: di tengah bulatan terdapat bendera merah putih dan di luar lingkaran terpampang tulisan “PASUKANPENGEREK BENDERA PUSAKA”.

Lambang Kendit Kecakapan

Sejak 1973 sampai sekarang, Lambang Korps Paskibraka dibuat dari kain bergambar atau bordir yang langsung dijahitkan di lengan kanan seragam. Bentuknya perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning yang bertuliskan ”PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA” dan tahun pembentukan pasukan (di ujung bawah perisai). Di dalam perisai terdapat lingkaran bergambar sepasang anggota Paskibraka dilatarbelakangi Bendera merah putih yang berkibar ditiup angin dan tiga garis horison atau awan. Makna dari bentuk dan gambar Lambang Korps Paskibraka adalah sebagai berikut:
1. Bentuk perisai bermakna "siap bela negara" termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
2. Sepasang anggota Paskibraka bermakna Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
3. Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
4. Garis horison atau awan tiga garis menunjukkan ada Paskibraka di tiga tingkat, yaitu nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
5. Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.

Tanda Pengukuhan

TANDA PENGUKUHAN Sebagai tanda berakhirnya Latihan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Perintis/Pemuka (sebagaimana juga berakhirnya Latihan Kepemimpinan Pemuda/Kepemudaan tingkat lain) setiap peserta dikukuhkan oleh Penanggungjawab Latihan dengan pengucapan ”Ikrar Putera Indonesia” sambil memegang Sang Merah Putih dan kemudian menciumnya dengan menarik nafas panjang sebagai "kiasan" kesediaan untuk senantiasa setia dan membelanya. Tanda pengukuhan berupa kendit atau pita/sabuk dibuat dari kain. Kendit adalah tanda ksatria pada zaman dahulu yang mengikrarkan kesetiaannya kepada kerajaan. Sebagai pemegang kendit, para peserta latihan pun diharapkan memiliki sifat ksatria dalam pemikiran, perkataan dan perbuatannya seharihari. Awalnya, pada latihan untuk Pasukan pertama sampai keempat (1968–1971) kendit Tanda Pengukuhan masih polos dengan dua warna, masing-masing hijau untuk anggota pasukan dan ungu untuk para penatar/pembina. Karena kendit warna polos menyerupai sabuk kecakapan olahraga beladiri, maka oleh Idik Sulaeman disempurnakan menjadi kendit bermotif Motif tersebut berupa gambar rantai bulat dan belah ketupat seperti pada Lambang Anggota, dengan jumlah masing-masing 17 untuk rantai bulat dan rantai belah ketupat. Setiap mata rantai bulat maupun belah ketupat diisi dengan huruf yang membentuk kalimat ”PANDU INDONESIA BER-PANCASILA”.

Semula, ukuran lebar dan panjang kendit adalah 5 cm dan 17 dm, untuk melambangkan angka tanggal 17 (dari 17 Agustus 1945) dan 5 (jumlah sila dalam Pancasila). Namun, karena kesulitan teknik pencetakan motifnya, ukuran kendit baru dengan motif rantai dan huruf diubah menjadi lebar 5 cm dan panjang 14 dm (140 cm). Tanda pengukuhan berupa lencana digunakan untuk pemakaian harian. Sebelum 1973, lencana ini hanya berupa merah putih —tanpa gambar garuda— dengan ukuran tinggi 2 cm dan panjang 3 cm. Lencana yang dipakai sejak 1973 sampai saat ini berbentuk persegi berukuran tinggi 1,8 cm dan panjang 4 cm, dengan tanda merah-putih di sebelah kanan dan Garuda di sebelah kiri (dilihat dari sisi pemakainya, bukan dari depan). Ukuran lencana untuk Penatar (warna ungu) sedikit lebih kecil, yakni tinggi 1,5 cm dan panjang 3,5 cm. Warna dasar di belakang Garuda disesuaikan dengan jenis latihannya, atau dengan kata lain sama dengan warna dasar kenditnya.

Lambang Pramuka

Lambang Pramuka

Lambang

Lambang Pramuka
Lambang Gerakan Pramuka
  • Gerakan Pramuka berlambangkan: Gambar silhouette TUNAS KELAPA
  • Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
    1. Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan istilah “cikal bakal” di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru.
      Jadi buah kelapa/nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
    2. Buah kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
      Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
    3. Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
      Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiaman juga.
    4. Kelapa/nyiur tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohan yang tertinggi di Indonesia.
      Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
    5. Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
      Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
    6. Kelapa/nyiur adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
      Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
  • Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
  • Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
  • Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda-tanda, bendera, papan nama, dsb. diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
  • Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tuliasan PRAMUKA.

VISI, MISI DAN STRATEGI GERAKAN PRAMUKA

VISI, MISI DAN STRATEGI GERAKAN PRAMUKA

VISI, MISI DAN STRATEGI GERAKAN PRAMUKA
VISI :
“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah kaum muda”
MISI :
  1. Mempramukakan kaum muda
  2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq), serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Imteq)
  3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela Negara
  4. Menggerakan anggota dan organisasi Gerakkan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan

Strategi:
  1. Meningkatkan jumlah dan mutu satuan pendidikan keparamukaan
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu peserta didik
  3. Meningkatkan jumlah dan mutu tenaga pendidik
  4. Memperbarui kurikulum pendidikan kepramukaan
  5. Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan
  6. Memantapkan organisasi, sitem manajemen, dan sumber daya
  7. Meningkatkan pelaksanaan pelbagai program Gerakan Pramuka

Tujuan Kepramukaan
Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, social, intelektual dan fisiknya, agara mereka bias:
  1. Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
  2. Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
  3. Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjdai calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.

Prinsip Dasar Kepramukaan
Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
  3. Peduli terhadap dirinya pribadi
  4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka

Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
  1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
  2. Belajar sambil melakukan
  3. Sistem berkelompok
  4. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
  5. Kegiatan di alam terbuka
  6. Sistem tanda kecakapan
  7. Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
  8. Kiasan Dasar

Sejarah Kepramukaan

Sejarah Kepramukaan

GERAKAN PRAMUKA INDONESIA (The Indonesia Scout Movement)
Sejarah Kepramukaan
Scouting yang di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif kepada 21 orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.

ART Gerakan Pramuka

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) GERAKAN PRAMUKA HASIL MUNASLUB 2012
Oleh Erna Ny Ari Isnawan pada 15 Juni 2012 pukul 15:55
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)    Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.

Pasal 2
(1)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)    Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 3
(1)    Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)    Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a.    manusia yang memiliki:
1)    kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2)    kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)    jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)    kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.    warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1)    Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2)    Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3)    Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.

Pasal 6
(1)    Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)    Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3)    Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.


BAB III
SIFAT

Pasal 7
(1)    Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)    Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)    Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)    Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)    Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi  sosial-politik;
b.    Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis;
c.    secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)    tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)    tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7)    Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.    Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b.    Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c.    anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8)    Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.


BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
(1)    Pendidikan kepramukaan  adalah proses pembentukan kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk  kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5)    Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Pasal 9
(1)    Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2)    Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(3)    Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan  dilaksanakan dalam bentuk :
a.    menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.    memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan  Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinekaan
c.    melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat  agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d.    mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama  berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.    memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f.    mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 10
(1)    Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2)    Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3)    Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.    ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.    ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c.    tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4)    Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar  pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)    Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a.    kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.    disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6)    Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 11
(1)    Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2)    Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)    Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4)    Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.


Pasal 12
(1)    Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;

(2)    Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)    Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan  dalam bentuk:
a.    Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.    Menjalankan hidup sehat secara  rohani dan jasmani;
c.    Memiliki  kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.    Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.    Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
f.    Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.    Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta  bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.    Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i.    Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j.    Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi
k.    Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia
l.    Menepati janji, bertanggungjawab atas  tindakan dan perbuatan,
m.    Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan  maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 14
(1)    Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)    Satya Pramuka:
a.    diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.    dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c.    dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)    Darma Pramuka merupakan:
a.    nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.    sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.    landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.    kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)    Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku  setiap anggota  Gerakan Pramuka.
(5)    Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.    Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1)    Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-    setiap hari berbuat kebaikan.
2)    Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1.    Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.    Siaga berani dan tidak putus asa.
b.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1)    Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
-    menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
-    menepati Dasadarma.
2)    Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma
1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan kesatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.    Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1)    Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
-    menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
-    menepati Dasadarma.
2)    Ketentuan moral  adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma    
1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan kesatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.      Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 15
Belajar sambil melakukan dilaksanakan
dengan:                                                                                               
a.    mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman  yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.    mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta  memacunya agar  berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Pasal 16
(1)    Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2)    Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.    
(3)    Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.


Pasal 17
(1)    Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2)    Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)    Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)    Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)    Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)    Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7)    Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.

Pasal 18
(1)    Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)    Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)    Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4)    Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.

Pasal 19
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a.    perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.    konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c.    pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.    penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.

Pasal 20
(1)    Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)    Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)    Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 21
(1)    Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)    Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.

(3)    Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.

Pasal 22
(1)    Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2)    Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 23
(1)    Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2)    Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 24
(1)    Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.
(2)    Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3)    Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)    Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)    Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6)    Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 25
(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3)    Peserta didik terdiri atas:
a.    pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.    pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.    pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.    pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

Pasal 26
(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b.    pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih pembina;
c.    pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.    instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya pramuka.
(2)    Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
    a.    pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
    b.    pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
    c.    pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 27
(1)    Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3)    Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.    kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.    kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4)    Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)    Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6)    Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.    kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.    kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c.    kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.    kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)    Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    gugus depan;
b.    pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 29
(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5)    Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6)    Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)    Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)    Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)    Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu

Pasal 30
(1)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2)    Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)    Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya.

Pasal 31
(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2)    Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(4)    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a.    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda;
c.    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9)    Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 32
(1)    Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.  
(2)    Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3)    Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4)    Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)    Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional.

Pasal 33
(1)    Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2)    Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)    Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

Pasal 34
(1)    Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)    Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)    Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal  35
(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)    Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a.    anggota biasa; dan
b.    anggota kehormatan.

Pasal 36
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.

Pasal 37
(1)    Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2)    Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3)    Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
(4)    Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5)    Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka  luar biasa.
(6)    Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7)    Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 38
(1)    Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2)    Anggota dewasa terdiri atas:
a.    fungsionaris organisasi; dan
b.    bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4)    Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a.    pembina pramuka;
b.    pelatih pembina pramuka;
c.    pembina profesional;
d.    pamong saka;
e.    instruktur saka;
f.    pimpinan saka;
g.    pimpinan sako;
h.    andalan dan pembantu andalan; dan
i.    anggota majelis pembimbing
(5)    Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.

Pasal 39
(1)    Anggota kehormatan adalah perorangan  yang  berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2)    Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.

Pasal 40
(1)    Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.    mendapat kartu tanda anggota;
d.    mengenakan atribut  Gerakan Pramuka;
e.    memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f.    melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)    Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.    membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 41
(1)    Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1.    meninggal dunia.
2.    permintaan sendiri.
3.    diberhentikan.
(2)    Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a.    melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.    merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)    Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pasal 42
(1)    Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir  yang bersangkutan.
(2)    Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.

Pasal 43
(1)    Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)    Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.

Pasal 44
(1)    Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2)    Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3)    Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Gugus Depan

Pasal 45
(1)    Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2)    Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3)    Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.
(4)    Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5)    Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)    Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)    Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8)    Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.

Pasal 46
(1)    Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2)    a.    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di pendidikan formal;
b.    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.     
(3)    Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)    Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
 (6)     Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.
(7)    Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8)    Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(9)    Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10)    Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir nasional.

Pasal 47
Keanggotaan gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugusdepan  berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.



Bagian Ketiga
Kwartir

Pasal 48
(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a.    seorang ketua;
b.    beberapa orang wakil ketua;
c.    seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d.    seorang bendahara; dan
e.    beberapa orang anggota.
(2)    Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)    Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)    Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5)    Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(6)    Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7)    Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)    Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 49
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.

Pasal 50
(1)    Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    mengundurkan diri;
c.    melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d.    melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2)    Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.    penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b.    pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya
c.    penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d.    penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Pasal 51
(1)    Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2)    Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 52
(1)    Pengesahan:
a.    ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.    pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.    ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2)    Pengukuhan:
a.    pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b.    pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c.    pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d.    pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e.    pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f.    pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.    Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.    ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i.    ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.    anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k.    ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.    ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.    pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n.    andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3)    Pelantikan:
a.    pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.    pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.    pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.    pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e.    pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f.    pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g.    pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h.    pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i.    pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j.    pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k.    pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l.    pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m.    pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n.    pelantikan andalan  antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Majelis Pembimbing

Pasal 53
(1)    Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2)    Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3)    Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    orangtua peserta didik.
(4)    a.    Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.    Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala desa atau lurah.

f.    majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
g.    majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4)    Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.    ketua.
b.    wakil ketua.
c.    sekretaris.
d.    ketua harian (apabila diperlukan).
e.    anggota.
(5)    Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6)    Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Bagian Kelima
Organisasi Pendukung

Pasal 54
(1)    Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2)    Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3)    Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4)    Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan puteri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(5)    Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6)    Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7)    Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.

Pasal 55
(1)    Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)    Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)    Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4)    Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.    ketua;
b.    sekretaris; dan
c.    bendahara.
(5)    Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6)    Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah dan nasional.

Pasal 56
(1)    Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam aspirasi.
(3)    Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4)    Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5)    Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.    ketua;
b.    sekretaris;
c.    bendahara.
(6)    Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7)    Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(8)    Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9)    Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan

Pasal 57
(1)    Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)    Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3)    Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 58
(1)    Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)    Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3)    Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 59
(1)    Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2)    Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)    Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5)    Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat otonom.

Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan

Pasal 60
(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2)    Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3)    Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
    a.    ketua.
    b.    wakil ketua.    
    c.    tiga orang anggota.
(4)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)    Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir

Pasal 61
(1)    Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2)    Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a.    Dewan Kehormatan
b.    satuan pengawas internal
c.    dewan kerja pramuka penegak dan pandega

Pasal 62
(1)    Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:

a.    menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b.    menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2)    Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
b.    tokoh Gerakan Pramuka.
c.    andalan.
(3)    Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.    tokoh Gerakan Pramuka.
b.    pengurus gugus depan.
c.    pembina pramuka.

Pasal 63
(1)    SPI melakukan Pengawasan dalam bidang:
a.    pelaksanaan kegiatan atau program  sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b.    pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c.    pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d.    pengelolaan anggaran.
(2)    SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3)    SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4)    Kepala dan anggota SPI tidak  boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5)    Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6)    Kepala dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.

Pasal 64
(1)    Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2)    Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)    Dewan kerja penegak dan pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putera dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4)    Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5)    Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6)    Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.

Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir 
Pasal 65
(1)    Kwartir Nasional  mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b.    menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c.    menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d.    melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e.    membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f.    membina organisasi pendukung di wilayahnya
g.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i.    melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j.    menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.

(2)    Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.

Pasal 66
(1)    Kwartir daerah mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b.    melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c.    membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.

Pasal 67
(1)    Kwartir cabang mempunyai tugas:
a.     mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b.    melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c.    membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h.    membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang

Pasal 68
(1)    Kwartir ranting mempunyai tugas:
a.    mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b.    melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c.    membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d.    melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e.    melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.    menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g.    menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h.    menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.

BAB  VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama 
Musyawarah

Pasal 69
(1)    Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2)    Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.

Pasal 70
(1)    Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)    Utusan pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional dan  Dewan Kerja Nasional.
(3)    Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan daerah dan  dewan kerja daerah.
(4)    Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 71
(1)    Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.

Pasal 72
(1)    Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b.    pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.

(3)    Acara pokok musyawarah nasional terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.    penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g.    pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1)    Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3)    Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5)    Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7)    Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 74
(1)    Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b.    satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.    empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.

Pasal 75
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)    Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional,   harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.

Pasal 76
(1)    Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2)    Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.

Pasal 77
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.


Pasal 78
(1)    Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2)    Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.

Pasal 79
(1)    Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2)    Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan,  pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3)    Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4)    Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 80
(1)    Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.

Pasal 81
(1)    Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b.    pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 82
(1)    Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)    Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5)    Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 83
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.    dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.

Pasal 84
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)    Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah,   harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.

Pasal 85
(1)    Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah .
(2)    Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.

Pasal 86
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
(1)    Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)    Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)    Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri  sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.

Pasal 88
(1)    Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)    Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(3)    Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan  dewan kerja ranting.
(4)    Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 89
(1)    Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.

Pasal 90
(1)    Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b.    pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 91
(1)    Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3)    Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5)    Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 92
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.    dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)    Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.

Pasal 93
(1)    Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah cabang.
(2)    Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.

Pasal 94
(1)    Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2)    Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.

Pasal 95
(1)    Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 96
(1)    Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2)    Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)    Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri  sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.

Pasal 97
(1)    Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)    Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3)    Utusan gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4)    Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5)    Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.

Pasal 98

(1)    Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.    unsur majelis pembimbing;
b.    unsur andalan;
c.    unsur dewan kerja;
d.    anggota kehormatan.
(2)    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.

Pasal 99
(1)    Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b.    pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d.    pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e.    pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f.    pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 100
(1)    Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)    Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)    Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5)    Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)    Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7)    Calon ketua kwartir  ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)    Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)    Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan  mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.    mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.    menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.    mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 101
(1)    Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)    Anggota formatur terdiri atas:
a.    satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b.    satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.    dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3)    Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)    Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5)    Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.

Pasal 102
(1)    Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2)    Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)    Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting  diatur oleh kwartir ranting.

Pasal 103
(1)    Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.

(2)    Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.

Pasal 104
(1)    Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 105
(1)    Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)    Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)    Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.

Pasal 106
(1)    Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)    Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

Pasal 107
(1)    Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b.    pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.    penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3)    Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c.    memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 108 
(1)    Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2)    Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)    Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)    Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 109
(1)    Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)    Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)    Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.

Pasal 110
(1)    Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2)    Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.

Pasal 111
(1)    Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila  mufakat tidak tercapai  keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah  jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Pasal 112
(1)    Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)    Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)    a.    Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan  rencana strategik Gerakan Pramuka;
b.    Hasil musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4)    Peserta musppanitera terdiri atas:
a.    dewan kerja yang bersangkutan;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)    Muspanitera dihadiri pula oleh:
a.    andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.

Pasal 113
(1)    Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)    Acara pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a.    pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
b.    pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c.    penyerahan kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera terpilih.
(3)    Acara pokok musppanitera terdiri atas:   
a.    penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.    menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.    membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.    memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.    memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.

Pasal 114
(1)    Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)    Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)    Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.


Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa

Pasal 115
(1)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal yang mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3)    Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)    Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)    Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6)    Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.

Pasal 116
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.

Pasal 117
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Bagian Ketiga
Rapat Kerja

Pasal 118
(1)    Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)    Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)    Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.    pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.    ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c.    unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4)    Peserta rapat kerja gugus depan terdiri atas:
a.    pengurus gugus depan
b.    unsur anggota muda.
(5)    Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)    Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a.    dewan kerja yang bersangkutan;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a.    andalan sebagai penasehat;
b.    dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.

Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak

Pasal 119
(1)    Hal-hal yang mendesak adalah  suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2)    Hal-hal yang mendesak diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3)    Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4)    Hal-hal yang mendesak diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)    Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)    Hal-hal yang mendesak disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah  jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)    Hasil hal-hal yang mendesak diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal 120
(1)    Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)    Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.

Pasal 121
(1)    Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)    Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3)    Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.

Pasal 122
(1)    Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)    Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 123
1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:

            Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
            Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
            Agar jaya Indonesia
            Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:

Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia

    Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
    Satu pramuka untuk satu Indonesia
    Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
    Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

Pasal 124
(1)    Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)    Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)    Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4)    Jenis, model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)

Pasal 125
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya

BAB  VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Bagian Pertama
Pendapatan

Pasal 126
(1)    Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    APBN dan atau APBD;
c.    bantuan majelis pembimbing;
d.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.    usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.    royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)    Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.

Pasal 127
(1)    Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2)    Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 128
(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    barang tak bergerak;
b.    barang bergerak;
c.    hak atas kekayaan intelektual.
(2)    Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)    Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4)    Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a.    atribut Gerakan Pramuka.
b.    buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.

Pasal 129
(1)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik  Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.


BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 131
(1)    Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)    Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)    Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:

Ketua                    Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc    ( ………….....…… )
Wakil Ketua          Anshari Kadir, SH                                       ( …………………… )
Sekretaris             Agus Ridho, SH, MH                                 ( …………………… )
Anggota             1. Dr. Suyatno, M.Pd                                      ( …………………… )
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd                  ( .................  )
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP                    (…………………….)
                           4. Farida Madjid                                            (....................)